Tugas dan Tanggungjawab DPP (Seksi Kepemudaan)
PEDOMAN PELAKSANAAN
DEWAN PASTORAL PAROKI (DPP) SANTO THOMAS
Dewan Pastoral Paroki Santo Thomas 2006
6.18. Seksi Kepemudaan
Tugas Seksi Kepemudaan adalah :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda;
b. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan koordinator pendidikan, kepemudaan dan umum wilayah/ pendamping mudika wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pendampingan kaum muda;
c. Menyelenggarakan retret, rekoleksi, seminar, lokakarya yang berkaitan dengan kehidupan kaum muda baik dalam menggereja maupun bermasyarakat dan bernegara;
d. Menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran keuangan kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki serta menyelenggarakannya;
e. Mengevaluasi pelaksanaan kerja.
Tanggungjawab Seksi Kepemudaan adalah :
a. Dalam melaksanakan tugasnya, seksi bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki melalui Wakil Ketua II Bidang Non Liturgi;
b. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kerja dan penggunaan anggaran keuangan;
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan penggunaan keuangan secara periodik kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki melalui Wakil Ketua II Bidang Non Liturgi.
Thursday, December 07, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment