span.fullpost {display:inline;} Kristiyono: Tugas dan Tanggungjawab DPP (Seksi Kepemudaan)

Thursday, December 07, 2006

Tugas dan Tanggungjawab DPP (Seksi Kepemudaan)

Tugas dan Tanggungjawab DPP (Seksi Kepemudaan)

PEDOMAN PELAKSANAAN
DEWAN PASTORAL PAROKI (DPP) SANTO THOMAS

Dewan Pastoral Paroki Santo Thomas 2006



6.18. Seksi Kepemudaan

Tugas Seksi Kepemudaan adalah :

a. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda;

b. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan koordinator pendidikan, kepemudaan dan umum wilayah/ pendamping mudika wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pendampingan kaum muda;

c. Menyelenggarakan retret, rekoleksi, seminar, lokakarya yang berkaitan dengan kehidupan kaum muda baik dalam menggereja maupun bermasyarakat dan bernegara;

d. Menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran keuangan kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki serta menyelenggarakannya;

e. Mengevaluasi pelaksanaan kerja.

Tanggungjawab Seksi Kepemudaan adalah :

a. Dalam melaksanakan tugasnya, seksi bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki melalui Wakil Ketua II Bidang Non Liturgi;

b. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kerja dan penggunaan anggaran keuangan;

c. Memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan penggunaan keuangan secara periodik kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki melalui Wakil Ketua II Bidang Non Liturgi.

No comments:

pencarian

Google
WWW http://kristiyono.blogspot.com/